Mensarjanakan Guru
June 11, 2006SETELAH diundangkannya UU Guru dan Dosen (GdD) 30 Desember 2005, hari-hari ke depan, adalah hari ‘perjuanganan’ panjang dan melelahkan, baik bagi guru maupun bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Sangatlah keliru simpulan, dengan diberlakukan UU tersebut serta merta guru mendapatkan gaji dua atau tiga kali gaji pokoknya. UU GdD pada dasarnya menatap secara komprehensif upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, bukan sekedar memberi harapan bagi kesejahteraan guru.
Tuntutan pokoknya, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (p8). Kualifikasi akademik diperoleh melalui program pendidikan sarjana atau program diploma empat (p9).
Misalnya, sesorang sarjana Pendidikan Sejarah tentu telah memenuhi kualifikasi akademik. Bagaimana dengan kompetisi yang meliputi kompetisi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi? Nampaknya kita masih perlu menunggu penjelasan dan aturan pemerintah yang akan memberikan gambaran lebih detail.
Kontroversinya, kalau sarjana LPTK tidak otomatis diakui memiliki kompetensi pedagogik sampai profesional, lalu bagaimana dengan pengakuan terhadap LPTK sebagai lembaga yang berwenang mendidik guru? Bukankah hal tersebut berarti LPTK tidak mampu menghasilkan guru yang kompeten? Entahlah, saya tidak terlalu paham.
Sertifikasi
Setiap guru bukan saja harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana, tetapi juga sertifikat, melalui uji sertifikasi. Hal ini, konon sesuai tuntutan ‘dunia’ yang kompetitif. Tidak ada yang aneh, kalau perlu setingkat ISO. Konon pula, dari tiga elemen yang berwenang ‘menilai’, satunya adalah LPTK. Ini berarti, ‘produsen’ menilai ulang produknya. Bisa panjang perdebatan ikutannya. Tentu, lebih tidak lucu lagi manakala pihak penilai tidak paham pendidikan, baik secara teoritik maupun empirik. LPTK itu kan bukan lembaga pendidikan tukang. LPTK adalah lembaga pendidik tenaga kependidikan yang sangat khas. Punya ‘hak paten’ mendidik tenaga kependidikan.
Kelucuan akan lebih makin tidak lucu, kalau nantinya orang-orang LPTK berkutat menguji dan kemudian ‘membelajarkan’ (lagi) hasil didikannya agar kompeten. Lebih bijak mempertajam pendidikan ketika mendidik calon guru. Kalau semua hal tersebut terjadi, eksistensi LPTK wajar menangguk pertanyaan.
Bahwa ada kalangan yang menanti kedatangan situasi dengan bersuka cita, karena hal tersebut akan berbuah proyek, yah silahkan saja. Seorang ‘tokoh’ malahan pernah mengajak saya untuk ‘berpikir’, bagaimana menyambut peluang ‘bisnis’ yang sangat menggiurkan tersebut. Menurut hitung-hitungannya, LPTK akan kepayahan merespon tututan UU GdD. Naluri bisnis yang luar biasa. Mungkin lahannya yang merenggut tanya di hati. Dalam upaya pembenahan kualitas pendidikan, rupanya masih ada yang tega berpikir mencari untung.
Logisnya, sungguh tidak pantas pikiran dipasok dengan peluang mencari keuntungan, menggali kekayaan melalui proyek-proyek pendidikan. Pendidikan memerlukan kontribusi bukan ladang mencari kekayaan. Hendaknya malu, punya rumah bagus, mobil mewah, tabungan bertumpuk sementara faslitas pendidikan di lingkungan jelek, sekolah-sekolah mau roboh, sarana dan prasarana pendidikan sangat memprihatinkan. Semoga Allah melindungi jiwa kita dari hal-hal sedemikian. Amin.
Tantangan LPTK
Dalam pada itu, saya merasa beruntung ketika menjelang pembukaan PKMKM BE Dema Unlam, 9 Juni 2006, di ruangan Kepala LPMP Kalsel, bersama Rasmadi (Rektor Unlam), Rustam Effendy (Dekan FKIP), Krisdianto (MIPA Unlam) dan Said (Kepala LPMP) mendiskusikan konsekuansi logis UU GdD. Saya bertanya kepada Rustam, dalam kondisi obyektif Kalsel, kira-kira mungkinkah FKIP Unlam sanggup mendukung program peningkatan kualifikasi guru-guru Kalsel dimana yang belum sarjana, misalnya, 25.000 orang?
Tepatnya, target mensarjakanan 25.000 guru dalam 10 tahun mungkinkah tercapai. Kenapa? FKIP Unlam dengan kekuatan tenaga pengajar yang kini hampir 300 dosen plus sarana dan parasarana cukup memadai, dalam sejarahnya belum pernah meluluskan 2.500 guru dalam setahun. Nah, kalau ‘ditugaskan’ mensarjanakan 25.000 ribu guru Kalsel dalam 10 tahun, 2.500 guru setahun, apa mungkin?
Rustam dan Rasmadi sangat hati-hati menjawabnya. Malahan dia ‘mengangkat’ dengan pikiran ideal, yang pasti kalau kita (FKIP Unlam) ditugaskan, kita tidak mungkin dan tidak mau melaksanakan program asal dilaksanakan. Misalnya, asal lulus. Ini soal profesionalisme lembaga dan dalam mendorong kualitas pendidikan secara komprehensif, kualitas pendidikan guru harus dijaga ketat, katanya mantap. Dan, jangan lupa diingat, FKIP Unlam sepanjang tahun melaksanakan program pendidikan guru untuk ribuan mahasiswa regulernya.
Dalam pikiran saya, tarohlah pemerintah serius ‘menangani’ pendidikan dan menyediakan dananya, tetapi kan tidak semua dosen FKIP Unlam punya kewenangan mendidik semua level guru. Pada dasarnya doen-dosen FKIP Unlam mendidik guru sesui bidang studi, khususnya untuk guru-guru SMTP dan SMA. Bagaimana dengan guru SD yang jumlahnya lebih banyak?
Faktanya, FKIP Unlam saja belum punya program pendidikan sarjana PGSD (juga PGTK). Padahal sebagian besar guru yang akan disarjanakan adalah guru-guru SD. Sekadar pengingat, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan sudah wanti-wanti, guru-guru jangan asal tabrak saja mengambil program sarjana, sebab kalau tidak cocok dengan pilahan kepengajarannya, akan sia-sia.
Misalnya, seorang guru SD mengambil S1 sejarah, memangnya di SD ada guru bidang studi sejarah? Praktek yang berlaku di SD adalah guru kelas sekalipun sedang dilakukan guru bidang studi. Ini bukan masalah kecil. Bisa tidak lucu, kalau nantinya sarjana matematika lalu mengajar di SD bidang studi kesenian.
Artinya, pemegang otoritas pendidikan (Dinas Pendidikan Nasional) dan LPTK dituntut mengkalkulasi hal-hal tersebut secara tajam, secara radiks. Jangan sampai, ketika program dilaksanakan camuh. Soal ketersediaan dana adalah bagian kecil dari permasalahaan secara komprehensif.
Apakah hal tersebut sudah dikaji, dan atau diprogramkan secara detail? Saya tidak tahu. Tapi, mengusul agar dilakukan supaya nantinya program bisa dijalankan sebagaimana mestinya (jangan-jangan hanya saya saja yang tidak tahu, he … he …). Apalagi, konon atas keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah ‘diwajibkan’ memenuhi tuntutan UUD mengalokasikan dana pendidikan 20% dalam APBN dan APBD. Kalau terlaksana, penyusunan program merupakan tantangan tidak gampang bagi birokrat pendidikan dalam relasinya dengan LPTK agar tepat sasar.
PGSD S1
Konon pula, tidak semua LPTK akan diberi tugas menuntaskan masalah kualifikasi guru atau pun sertifikasi pendidikan. Pernahkah dibayangkan, kalau FKIP Unlam tidak dipilih (ini misalnya lho), sebagai pelaksana, lalu bagaimana mengatasinya? Supaya jangan terdesak nantinya ketika masanya datang, ya itu tadi, sejak sekarang sudah harus tersedia skenario yang mantap.
Bagi FKIP Unlam, nampaknya penyambutan sedang dilakukan, contohnya berjuang menjadikan PGSD menjadi program pendidikan S1. Mudah-mudahan berhasil. Dengan begitu, penunjangan atas mensarjanakan guru-guru SD Kalsel akan lebih mantap. Kalau guru SMP dan SMA, kiranya tidaklah terlalu masalah.
Kita yakin, sebagai LPTK tentu FKIP Unlam sudah siap dengan sandangan tugas pemerintah. Seorang teman justeru cemas dengan pasal 46 UU GdD: kualifikasi akademik dosen … diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian (a1) dan dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: (a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
Nah, masih ada lho dosen-dosen yang belum berkualifikasi pascasarjana. Jangan-jangan ada pula —mogahan tidak— lulusan program pascasarjana yang tidak terakreditasi. Tapi sudahlah, lain kali hal tersebut ditulis.
Bagaimana menurut Sampeyan?
Ersis Warmansyah Abbas, dosen FKIP Unlam, website: ersis.blogsome.com., email: ersis_wa@yahoo.com.
